
Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.
Dinamika | Info | Karangan Khas | Kronik | Laporan Utama | Peristiwa | Profil | Serba-serbi | Sosok | Wacana

Manager eksekutif Bapel LPJKD Jateng Muhadi, ST (Kiri) berdialog dengan Ir. Budi Harsono, MM (tengah) dan Ketua DPD ASTTI Jateng Ir. Bayu Romojati
Kompetisi tenaga kerja dibidang jasa konstruksi, makin lama makin ketat. Apalagi nantinya para tenaga kerja konstruksi dalam negeri, harus bisa bersaing dengan tenaga kerja konstruksi yang masuk ke Indonesia, seiring dengan masuknya para pengusaha asing dibidang jasa konstruksi. Kalau tidak mau hanya menjadi penonton saja, tentunya tenaga kerja konstruksi yang ada harus lebih ditingkatkan kemampuan atau keahliannya. Untuk menghadapi era persaingan ini, salah satunya harus bisa ditunjukkan para pekerja konstruksi Indonesia, adalah memiliki sertifikat sesuai dengan standard yang telah ditetapkan dan diakui bersama – sama antar Negara. Sektor jasa konstruksi, harus diakui merupakan salah satu penunjang yang dapat menggerakkan sektor perekonomian rakyat. Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan tertulisnya pada buku panduan Gerakan Nasional Pelatihan Konstruksi (GNPK) 2010 – 2014 telah memberikan penegasan pembangunan bangsa membutuhkan keterlibatan dan konstribusi sektor konstruksi yang efisien, produktif, kompetitif dan berkelanjutan. Negara negara yang dapat membangun dan memanfaatkan sumber dayanya secara efisien akan menghasilkan infrastruktur sebagai pembentuk capital tetap yang paling efektif dan kompetitif. Selanjutnya, kata Presiden infra - struktur tersebut akan menghasilkan keunggulan komparatif bagi aktifitas perekonomian lainnya. Hal ini akan menjadi kunci penting untuk mencapai pembangunan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan daya paing bangsa. Kondisi ini akan menjadi momentum bagi penciptaan kesejahteraan bangsa. Dalam buku yang sama Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto juga kenyatakan GNPK sangat diperlukan guna menjawab kebutuhan sektor konstruksi di Indonesia yang perkembangannya semakin meningkat. Digambarkan, nilai kapitalisasi sektor Konstruksi pada tahun 2009 sudah mencapai 170 trilyun rupiah dan akan terus berkembang pesat dalam waktu 5 tahun yang akan datang hingga mencapai lebih dari 1.200 trilyun rupiah. Di lingkungan Pekerjaan Umum, tambahnya pada tahun 2009 dengan anggaran 35 trilyun rupiah telah menyerap paling tidak 1,2 juta tenaga kerja konstruksi, sehingga dengan 170 trilyun tentunya akan dibutuhkan tenaga kerja konstruksi sekitar 5,8 juta orang.
Ketua DPP ASTTI Deddy Adiyaksa
Ironisnya, dari sekitar 5,8 juta tenaga kerja konstruksi tersebut, baru sekitar 3 persen yang tersertifikasi. Juga dari tenaga konstruksi yang ada sekarang ini di sektor konstruksi 10 persen merupakan tenaga ahli. 30 persen merupakan tehnisi/terampil dan 60 persen merupakan tenaga kerja kurang terampil di sektor konstruksi. Untuk menyiapkan tenaga kerja konstruksi yang ahli / terampil ini, maka DPP ASTTI (Asosiasi Tenaga Tehnik Indonesia) menyatakan akan memberikan pelatihan dan menyiapkan sebanyak 1 juta tenaga konstruksi, yang benar – benar terlatih dan kompeten. “ Pemberian pelatihan sebanyak 1 juta orang ini, antara Kementerian PU dan DPP ASTTI sudah menandatangani MoU tanggal 31 Oktober 2011 di Jakarta “ tutur Ketua DPP ASTTI eddy Adiyaksa di Semarang ditengah pelaksanaan Pelatihan Petugas Pelaksana dan Sertifikasi Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, yang diselenggarakan DPD ASTTI Jateng dan diikuti 15 orang pe serta.
ASTTI seperti dikatakan merasa terpanggil untuk ikut menyiapkan tenaga ahli/terampil bersertifikat, karena perkembangan dunia inftrastruktur yang sangat cepat dan juga membutuhkan tenaga-tenaga kerja konstruksi yang benar -benar ahli/terampil yang bersertifikat. Disamping juga dalam persiapan menghadapi tenaga – tenaga konstruksi asing yang masuk ke Indonesia, Mereka para pekerja konstruksi asing ini, tentunya masuk sudah barang tentu dengan bekal keahlian/.keterampilan dan bersertifikat. “ Kalau kita tidak menyiapkan diri, jangan salahkan kalau nantinya kalah bersaing dan hanya jadi penonton di Negara sendiri “ tegasnya.
Penyiapan tenaga kerja ahli/terampil konstruksi sebanyak 1 juta, nantinya akan dibagi – bagi di berbagai Provinsi yang ada. Saat ini, kata Deddy pihaknya tengah membuat peta pelatihan di mana antara satu provinsi dengan provinsi lainnya berbeda kebutuhannya akan tenaga kerja konstruksi. DPP ASTTI, juga tidak hanya akan memberikan pelatihan saja, akan tetapi sekaligus juga akan melatih petugas pelaksana dan sertifikasi tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk ini, ia menyatakan penghargaannya kepada DPD ASTTI Jateng yang telah melangkah dengan memberikan pelatihan petugas dibidang K3.
Standar SKKNI :
Pelatihan tenaga ahli/terampil konstruksi yang diselenggarakan ASTTI diungkapkan akan tetap berpegang serta berpedoman pada Standar Kerja Konstruksi Nasional Indonesia(SKKNI), yang sudah disesuaikan dengan standar kerja konstruksi dari Negara-Negara lain. “Jadi nantinya, tenaga kerja konstruksi dari Indonesia, akan bisa bersaing dan juga bekerja di Negara – negara lainnya, karena standar yang dipakai sudah diakui,“ ujarnya. ia menambahkan untuk ini, maka ASTTI sebagai Asosiasi yang sudah terakreditasi tidak main-main dalam memberikan atau mengeluarkan sertifikat keahlian/keterampilan. Kalau tidak berhasil, ya dinyatakan tidak berhasil. Jangan sampai,seseorang sudah memiliki sertifikat keahlian/keterampilan dibidang konstruksi, setelah dilapangan tidak bisa menunjukkan keahlian atau keterampilannya. Yang penting semua ketentuan dan peraturan yang berlaku diikuti dengan baik. Jangan sampai ada sertifikat abal – abal yang dikelurkan ASTTI.

Peserta pelatihan K3
Kegiatan pelatihan petugas pelaksana dan sertifikasi tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlangsung dua hari dari 8 s/d 9 Desember lalu, selain pembekalan juga uji lapangan dengan para asesor dari Jakarta, masing – masing Ir Yayu Siti Rahayu.MT. Ir Eka Sasmita Mulya. MSi dan Ir. Budi Harsono,MM dan 2 orang Instruktur Deddy Adiyaksa dan Moch Ichwan.
Masalah umum K3 dikatakan Ir. Budi Harsono, MM dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah K3 Konstruksi. Kurangnya pemahaman dan ketaatan terhadap ketentuan K3 Konstruksi,. Kelalaian pelaksana dan lemahnya pengawasan. Rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah. Masih adanya anggapan bahwa progam K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Tidak dilibatkannya tenaga ahli/terampil dibidang konstruksi maupun ahli K3 dalam pelaksanaan konstruksi dan sistim manajemen K3 tidak diterapkan dengan sepenuhnya disetiap kegiatan konstruksi (belum ada komitmen pimpinan)
Angka kecelakaan kerja dibidang konstruksi menurut Deddy Adiyaksa, sangat besar. Hal ini terjadi karena kelalaian dari para pekerja sendiri dan juga para penyedia jasa (kontraktor), Kebanyakan mereka hanya memandang dari aspek kerja saja.Pokoknya pekerjaan selesai dan keselamatan kerja diabaikan.Untuk diharapkan agar masalah K3 benar-benar diperhatikan baik oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa. Alangkah baiknya, kalau masalah K3 juga mendapatkan prosi anggaran. Jangan sampai terjadi korban sia – sia, hanya karena masalah K3 diabaikan. (ms)