
Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.
Dinamika | Info | Karangan Khas | Kronik | Laporan Utama | Peristiwa | Profil | Serba-serbi | Sosok | Wacana

PARFI KHADIYANTO Anggota Dewan Pengurus LPJKD Jateng Bidang I (Periode 2008 - 2012)
Membangun gedung bukan sembarang asal punya uang dan ada gambar, tetapi ada persyaratan - persyaratan teknis lain yang harus dipenuhi, apalagi kalau gedung tersebut berfungsi untuk kepentingan umum/publik, seperti bangunan perkantoran, mal/supermarket, gedung pertemuan, hotel dan sejenisnya.
Utamanya, bangunan gedung harus memenuhi kesesuaian ketentuan/persyaratan tata bangunan. Kajian secara teknis untuk menyimpulkan kesesuaian pemenuhan persyaratan teknis tata bangunan dalam rencana teknis bangunan gedung terhadap ketentuan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, antara lain:
Yang dimaksud dengan bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Sedangkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Dalam proses pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung, dokumen diperiksa, dinilai (dievaluasi) dan disetujui oleh Pemerintah, baik pada level nasional, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kelas gedungnya, untuk mendapat pengesahan berupa Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Penilaian (evaluasi) atas pemenuhan persyaratan teknis dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis Tim Ahli Bangunan Gedung berdasarkan kajian yang dilakukan.
Pengkajian persyaratan dilakukan secara selektif pada aspek yang berdasarkan penilaian Tim Ahli Bangunan Gedung sebagai prioritas dan strategis sesuai dengan tingkat kompleksitas permasalahan teknis bangunan gedung tertentu.
Setelah kajian tersebut dilakukan, maka masuk kepada kajian berikutnya, yaitu kajian kesesuaian dengan ketentuan/persyaratan keandalan bangunan gedung.Kajian secara teknis untuk menyimpulkan kesesuaian pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, meliputi:
1) Persyaratan Keselamatan
2) Persyaratan Kesehatan
3) Persyaratan Kenyamanan
4) Persyaratan Kemudahan Hubungan ke, dari, dan di dalambangunan gedung, serta
kelengkapan Prasarana dan Sarana dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung.
Dalam hal tersebut diatas, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaan dokumen kepadaTim Ahli Bangunan Gedung terlebih dahulu, yaitu sebuah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
Penetapan Tim Ahli Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007, tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan. Dalam hal Daerah belum mempunyai peraturan daerah sebagaimana disebut di atas, maka pelaksanaan pengaturan Tim Ahli Bangunan Gedung berpedoman pada peraturan Menteri nomor 6/2007 tersebut.
Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tugas dan Fungsi Tim), Pasal 4 (Aturan Pembentukan Tim Ahli Bangunan), Pasal 5 (Tata Tertib Pelaksanaan Tugas Tim), dan Pasal 6 (Pembiayaan) dalam Peraturan Menteri nomor 26/2007, untuk terwujudnya penataan bangunan gedung dan lingkungan, serta terwujudnya keandalan bangunan gedung.
Demikian hal-hal yang sebenarnya sudah diatur secara rapi,baik, dan cermat, tinggal bagaimana mengimplementasikan peraturan ini di lapangan, agar tidak ada lagi terdengar “bangunan publik roboh dan menyengsarakan masyarakat”. []