ARTIKEL TERBARU
image

Pustaka Digital

Copyright © 2013 LPJK Provinsi Jawa Tengah · All Rights Reserved · Powered by Angkasa

Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.

Langganan Artikel

 

KAJIAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG Oleh: Parfi Khadiyanto Anggota Dewan Pengurus LPJKD Jateng Bidang I (Periode 2008 - 2012)

image

PARFI KHADIYANTO Anggota Dewan Pengurus LPJKD Jateng Bidang I (Periode 2008 - 2012)

Membangun gedung bukan sembarang asal punya uang dan ada gambar, tetapi ada persyaratan - persyaratan teknis lain yang harus dipenuhi, apalagi kalau gedung tersebut berfungsi untuk kepentingan umum/publik, seperti bangunan perkantoran, mal/supermarket, gedung pertemuan, hotel dan sejenisnya.

Utamanya, bangunan gedung harus memenuhi kesesuaian ketentuan/persyaratan tata bangunan. Kajian secara teknis untuk menyimpulkan kesesuaian pemenuhan persyaratan teknis tata bangunan dalam rencana teknis bangunan gedung terhadap ketentuan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, antara lain:

  • Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung meliputiperuntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung berdasarkan RTRW Nasional, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, dan RDTRK;
  • Persyaratan arsitektur yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan; dan
  • Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, berupa dampak negatif yang mungkin akan timbul.


Yang dimaksud dengan bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Sedangkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

Dalam proses pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung, dokumen diperiksa, dinilai (dievaluasi) dan disetujui oleh Pemerintah, baik pada level nasional, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kelas gedungnya, untuk mendapat pengesahan berupa Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Penilaian (evaluasi) atas pemenuhan persyaratan teknis dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis Tim Ahli Bangunan Gedung berdasarkan kajian yang dilakukan.

Pengkajian persyaratan dilakukan secara selektif pada aspek yang berdasarkan penilaian Tim Ahli Bangunan Gedung sebagai prioritas dan strategis sesuai dengan tingkat kompleksitas permasalahan teknis bangunan gedung tertentu.
Setelah kajian tersebut dilakukan, maka masuk kepada kajian berikutnya, yaitu kajian kesesuaian dengan ketentuan/persyaratan keandalan bangunan gedung.Kajian secara teknis untuk menyimpulkan kesesuaian pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, meliputi:
1) Persyaratan Keselamatan

  • Kemampuan mendukung beban muatan yang dapat menjamin keandalan:
    - Struktur yang kuat/kokoh, stabil dalam memikul beban atau kombinasi beban;
    - Terhadap pengaruh pengaruh aksi akibat beban muatan tetap atau beban sementara dari gempa dan angin;
  • Kemampuan mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang andal dengan:
    - Sistem proteksi pasif; dan
    - Sistem proteksi aktif.
  • Kemampuan mengurangi risiko kerusakan bahaya petir dengan sistem penangkal  petir yang menjamin perlindungan terhadap bangunan gedung, peralatan, dan manusia.
  • Kemampuan mencegah bahaya listrik dengan perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pemeliharaan instalasi listrik yang menjamin keandalan bangunan gedung terhadap ancaman bahaya kebakaran akibat listrik.
  • Kemampuan mencegah bahaya akibat bahan peledak dengan perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pengamanan berupa peralatan detektor dan peralatan terkait lainnya yang mampu mendeteksi dan memberikan peringatan untuk tindakan pencegahan masuknya bahan peledak kedalam lingkungan bangunan gedung.

2) Persyaratan Kesehatan

  • Sistem penghawaan berupa ventilasi alami, bukaan permanen, kisi-kisi, dan ventilasi mekanik yang menjamin sirkulasi udara yang sehat.
  • Sistem pencahayaan berupa pencahayaan alami, buatan, dan darurat yang menjamin tingkat iluminasi sesuai dengan fungsi ruang.
  • Sistem air bersih dan sanitasi berupa penyediaan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, kotoran, dan sampah, serta penyaluran air hujan yang menjamin kesehatan manusia dan lingkungannya.
  • Penggunaan bahan ban menjamin kesehatan dan terjaganya baku mutu lingkungan.

3) Persyaratan Kenyamanan

  • Pencapaian kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang yang sesuai dengan kebutuhan luas ruang untuk pengguna dan perabot/peralatan serta menjamin kelancaran• sirkulasi.
  • Pencapaian kenyamanan kondisi udara yang menjamin kenyamanan temperatur dan kelembaban dalam ruang.
  • Pencapaian kenyamanan pandangan yang memperhatikan kaidah perancangan arsitektur, tata ruangdalam, tata ruang-luar dan privacy penghuni dan lingkungan sekitarnya.
  • Pencapaian tingkat kenyamanan terhadap getaran yang memperhatikan kaidah perancangan tingkat kenyamanan terhadap getaran.
  • Pencapaian tingkat kenyamanan terhadap kebisingan yang memperhatikan kaidah perancangan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan.

4) Persyaratan Kemudahan Hubungan ke, dari, dan di dalambangunan gedung, serta
    kelengkapan Prasarana dan Sarana dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung.

  • Pencapaian kemudahan ke, dari, dalam bangunan gedung melalui penyediaan dan perancangan fasilitas dan aksesibilitas hubungan horizontal dan vertikal, pintu, koridor, tangga, ram, lift, escalator, dan elevator yang menjamin kemudahan pencapaian dan pemanfaatan ruang dalam bangunan gedung.
  • Pencapaian kemudahan evakuasi melalui penyediaan dan perancangan sistem peringatan tanda bahaya,
  • pintu keluar, pintu darurat, dan jalur evakuasi yang menjamin kemudahan evakuasi.
  • Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penca dan lansia melalui penyediaan dan perancangan fasilitas dan aksesibilitas minimal tempat parkir, rambu dan marka, jalur pemandu ram, tangga, lift, pintu, toilet dan telepon umum yang menjamin kemudahan pencapaian, penggunaan fasilitas bagi semua orang termasuk penca dan lansia.
  • Penyediaan kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung melalui penyediaan dan perancangan kelengkapan pemanfaatan bangunan seperti ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, fasilitas komunikasi dan informasi yang menjamin kenyamanan, kepatutan dan kepantasan serta rasa keadilan.


Dalam hal tersebut diatas, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaan dokumen kepadaTim Ahli Bangunan Gedung terlebih dahulu, yaitu sebuah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.

Penetapan Tim Ahli Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007, tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan. Dalam hal Daerah belum mempunyai peraturan daerah sebagaimana disebut di atas, maka pelaksanaan pengaturan Tim Ahli Bangunan Gedung berpedoman pada peraturan Menteri nomor 6/2007 tersebut.

Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tugas dan Fungsi Tim), Pasal 4 (Aturan Pembentukan Tim Ahli Bangunan), Pasal 5 (Tata Tertib Pelaksanaan Tugas Tim), dan Pasal 6 (Pembiayaan) dalam Peraturan Menteri nomor 26/2007, untuk terwujudnya penataan bangunan gedung dan lingkungan, serta terwujudnya keandalan bangunan gedung.

Demikian hal-hal yang sebenarnya sudah diatur secara rapi,baik, dan cermat, tinggal  bagaimana mengimplementasikan peraturan ini di lapangan, agar tidak ada lagi terdengar “bangunan publik roboh dan menyengsarakan masyarakat”. []


EDISI TERBARU
image

Edisi 17 - Tahun V - April - Juni 2013



image

LPJK PROVINSI JAWA TENGAH

image

 

.