
Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.
Dinamika | Info | Karangan Khas | Kronik | Laporan Utama | Peristiwa | Profil | Serba-serbi | Sosok | Wacana

Ketua LPJKD Jateng Ir. Mulyono Baroen berdialog dengan Sekjen PP APEI Drs. Puji Nugroho, ST, MBA
Sesuai ketentuan Undang – Undang No : 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, maka setiap pekerja di lingkungan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat tenaga ahli dan sertifikat tenaga terampil. Dari data yang ada di LPJKN tahun 2009, tercatat baru 102.475 orang yang memiliki sertifikat keahlian dan 284.457 orang tenaga terampil yang memiliki sertifikat. Guna memiliki sertifikat sebagai tenaga ahli dan terampil ini, maka Asosiasi – asosiasi profesi memegang peranan sangat penting.
Pasalnya, Asosiasi-asosiasi ini, yang bisa mengeluarkan sertifikat. Untuk memberikan sertifikat kepada para tenaga kerja di lingkungan jasa konstruksi, juga tidak mudah. Di samping harus melalui pembekalan juga dilaksanakan praktek. Jadi, semestinya, kalau semua peraturan yang berkaitan dengan pemberian sertifikat dilaksanakan dengan sesungguhnya, tentu SKA maupun SKTK yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak sebaliknya, begitu mudah mengeluarkan sertifikat keahlian dan keterampilan akan tetapi ketika di lapangan pemegang sertifkat tidak bisa menunjukkan keahlian yang sebenarnya. “Sekarang ini, sudah bukan rahasia lagi kalau ada Asosiasi yang begitu mudah mengeluarkan sertifkat keahlian dan keterampilan, tidak sesuai dengan ketentuan yaitu harus melalui pembekalan dan juga praktek. Sertifikat dikeluarkan hanya karena pembicaraan dan sebagainya,“ papar Ketua Umum Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Jawa Tengah Ir. Mulyono Baroen Selasa (18/10), dalam pembukaan Rapat Kerja Daerah Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekanikal In Indonesia (APEI) Jateng tahun 2011 di LPMP Srondol Semarang.
Semua pihak yang berkepentingan dalam dunia jasa konstruksi, kata Mulyono Baroen hendaknya menyadari bahwa salah satu kelemahan yang dialami atau dihadapi di dunia jasa konstruksi adalah masih lemahnya di bidang sumberdaya manusia. Padahal, SDM ini, merupakan salah satu modal utama dari dunia usaha/industri jasa konstruksi, selain kapital, teknologi dan model-model usaha. SDM Konstruksi ini, memiliki berbagai permasalahan, tantangan dan juga peluang. Sebagai gambaran dikemukakan, dari sekitar 5,44 juta tenaga kerja konstruksi, 58,6 persen berpendidikan SD ke bawah, 36,5 persen berpendidikan SLTP/SMA dan 4,9 persen berpendidikan diploma / universitas. Di samping itu, dari hasil penelitian BPS terhadap perusahaan kontraktor dan konsultan konstruksi baru sekitar 10 – 20 persen dari pegawai tetap yang telah memiliki sertifikat tenaga ahli dan tenaga terampil.
Ditegaskan pula, masalah SDM yang profesional di bidang jasa konstruksi, hendaknya benar– benar mendapatkan perhatian. Utamanya dalam menghadapi era persaingan yang makin meningkat dan juga dalam hal kualitas atau mutu hasil pekerjaan. Apalagi, persaingan dengan pengusaha jasa konstruksi dari Luar Negeri. Para pengusaha luar negeri ini, tentunya masuk sudah dengan membawa SDM yang profesional, peralatan yang lengkap dan juga modal kuat. Agar bisa menghadapi persaingan ini, maka lembaga – lembaga dan asosiasi profesi yang berhak mengeluarkan sertifikat keahlian dan keterampilan, jangan hanya sekedar pengeluarkan sertifikat. “Kalau lembaga dan asosiasi profesi yang sudah terakreditasi hanya sekedar mengeluarkan sertifikat saja, jangan harap kita bisa bersaing. Padahal, masalah intrastruktur ini, pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar, terbukti dengan makin besarnya dana yang dikeluarkan dari tahun ke tahun. Masalah infrastruktur ini harus diakui Indonesia sangat ketinggalan dibanding negara-negara lain,“ paparnya seraya menambahkan ketertinggalan di bidang infrastruktur inilah yang sekarang dikejar pemerintah, agar dengan infrastruktur yang memadai, akan bisa menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Ekonomi :
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKD Jateng Ir. Mulyono Baroen, perkembangan perekonomian di Indonesia dalam tahun 2011 diharapkan bisa tumbuh sekitar 6 persen dan inflasi tidak lebih dari 1 digit. Keberhasilan pertumbuhan perekonomian itu, salah satu penunjang juga dari sektor jasa konstruksi, yang selama ini telah terbukti ampuh dalam menggerakkan perekonomian disektor riil. Pasalnya, dunia jasa konstruksi melibatkan banyak berlaku di antaranya kontraktor, konsultan, penyedia/pemasok barang tukang, bank dan sebagainya. Khusus untuk tenaga kerja yang terserap di bidang jasa konstruksi juga sangat besar dan terdiri dari berbagai lapisan. Untuk ini, diyakini dari sektor jasa konstruksi akan bisa mengurangi angka pengangguran dan juga kemiskinan.
Kepada APEI sebagai organisasi profesi, yang diberi hak serta mempunyai wewenang mengeluarkan sertifikat keahlian dan keterampilan, diharapkan benar-benar melakukan sertifikasi sesuai dengan ketentuan, sehingga keluarnya bisa dipertanggung jawabkan. Yaitu para pemegang sertifkat, bisa menunjukkan keahlian sesuai dengan bidangnya.
Kaitannya dengan adanya kekhawatiran tentang S K A dan SKTK ini, dalam akhir sambutannya Ir. Mulyono Baroen menyampaikan harapan kepada para pengguna jasa, agar dalam melaksakan setiap kegiatan pelelangan pekerjaan/jasa bisa menerima para pengusuha yang sudah mempunyai SBU, juga tenaga kerjanya yang sudah mempunyai SKA dan SKTK. Hanya, dalam menentukan siapa yang akan dipilih, hendaknya benar – benar dipilih yang berkualitas.
Masih terkait dengan masalah SBU, SKA dan SKTK, Ketua I DPD AKLI (Asosiaisi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia) Jateng H. Kuswan Hassan, SE dengan lugas mengungkapkan dalam sambutannya akan adanya keresahan yang kini melanda para kontraktor listrik di Jateng. Pasalnya, mereka yang memegang SBU, SKA dan SKTK khususnya instalasi rumah, karena PLN dalam memberikan pekerjaan pemasangan listrik kepada pelanggan, tidak lagi pemandang apa kah yang diserahi mempunyai SBU, pekerjanya memiliki SKA dan SKTK atau tidak.
Untuk ini, ia mengharapkan kepada Pengurus LPJK baik di daerah maupun pusat bias menyikapi masalah tersebut. “LPJK jangan hanya mendorong agar setiap insan yang bergerak dalam jasa konstruksi memiliki SBU, SKA dan SKTA saja, akan tetapi tidak ada reaksi ketika dilapori bahwa ada instansi atau badan usaha Negara yang tidak lagi mengakui. LPJK harus ikut bertanggung jawab,“ tegasnya.
Ir. Warsito mewakili General Manager PT. PLN Distribusi Jateng dan DIY mengemukakan pihaknya akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan, di antaranya masalah pelayanan, agar di masa mendatang akan lebih baik lagi. Disamping itu, juga berkat kerja keras maka dibanding 3 tahun lalu, PT. PLN berhasil menekan adanya gangguan penyulang listrik sampai sekitar 70 persen. Juga saat sekarang masih terdapat sekitar 300 calon pelanggan yang menunggu pemasangan listrik kategori 220 KVA dan berbagai program lainnya seperti pemeliharaan travo, yang bagi PLN merupakan aset yang sangat penting.
Kepada APEI dan AKLI, ia menyampaikan harapan agar dapat menangkap peluang yang ada, mengingat masih banyak progam PLN. Juga masih banyak yang membutuhkan aliran listrik, baik untuk rumah tangga maupun industri.
Rakerda APEI tahun 2011, yang berlangsung sehari dengan diikuti sekitar 50 persen lebih dari jumlah anggota yang mencapai sekitar 1.717 orang, bertujuan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan tahun – tahun sebelumnya dan merencanakan progam tahun berikutnya. Rakerda berlangsung semarak dengan thema “Pengembangan kompetensi Sumberdaya Insani Menuju Masyarakat Kelistrikan Yang Profesional“. [] (Har).