ARTIKEL TERBARU
image

Pustaka Digital

Copyright © 2013 LPJK Provinsi Jawa Tengah · All Rights Reserved · Powered by Angkasa

Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.

Langganan Artikel

 

Jateng Masih Kekurangan Tenaga Ahli Bersertifikat ACPE

image

Ir. Wisnu Suharto, Dipl HE, IPU, ACPE

Sepuluh (10) Negara – Negara yang tergabung dalam kawasan ASEAN, bersama – sama  membuat kesepakatan, utamanya dalam menghadapi global perdagangan Jasa  konstruksi segera melaksanakan MRA (Mutual Recognition Arrangement) di sector Jasa  konstruksi. Kesepakatan 10 Negara anggota ASEAN tersebut diatur dalam CPC (Central Product Classification) terbitan PBB. Di antara kesepakatan yang dibuat, lebih dipertajam, hanya utamanya untuk Sektor Prioritas yaitu Engineering Services  (CPC-8672).

Dalam sektor prioritas ini sudah mencakup kegiatan Jasa Konstruksi berkaitan dengan design maupun contruction. “MRA tersebut merupakan standar bakuan kompetensi untuk menjadi ACPE,“ tutur Ketua Koordinator PII Jawa Tengah Ir. Wisnu Suharto, Dipl HE, IPU, ACPE di Semarang, ditengah pelaksanaan Sosialisasi tentang pentingnya keberadaan tenaga ahli bersertifikat ACPE.

Sosialisasi diselenggarakan BP Konstruksi Kementerian PU, di Hotel Horison Semarang, berlangsung sehari dengan diikuti Asosiasi Profesi, Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi, Akademisi, LPJKD Jawa Tengah dan sebagainya, di maksudkan guna memberikan gambaran akan arti pentingnya ke beradaan seorang tenaga ahli yang berse rtifikat ACPE (ASEAN Chartered Professional Engineer). Pasalnya, dalam era global di mana pengusaha dan tenaga kerja bisa masuk untuk memperoleh pekerjaan dan mencari pekerjaan di negara lain, diperlukan adanya langkah atau usaha guna melindungi pengusaha dan tenaga kerja di negara sendiri, agar tidak tersisih dengan mereka – mereka yang bermodal kuat serta memiliki skill yang tinggi. Guna melindungi kegiatan usaha, khususnya di dunia jasa konstruksi di masing – masing negara anggota ASEAN termasuk Indonesia, maka Kementerian PU telah menerbitkan Permen PU No : 31/Tahun 2006. Permen ini, dimaksudkan jadi filter terhadap kiprah para tenaga ahli ASEAN yang berkerja/berusaha di Indonesia di bidang jasa konstruksi.
Pasal 1 ayat 10 secara tegas dinyatakan ketentuan – ketentuan yang sudah disesuaikan dalam kesepakatan MRA, antara lain “Registered Foreign Profesional Engineer (RFPE) adalah ACPE dari negara anggota ASEAN yang telah mendapat ijin dari PRA (Professional Regulation Authority), yaitu lembaga yang mendapat otoritas untuk melakukan pengaturan praktek jasa rekayasa Negara tujuan untuk bekerja/berusaha di Negara tujuan dengan syarat harus bekerjasama dengan ACPE dari Negara tujuan tersebut”.

Ir. Wisnu Suharto Dipl, HE, IPU, ACPE yang memperoleh sertifikat ACPE November 2009
memberikan gambaran pengusaha asing di bidang jasa konstruksi tidak akan bisa memperoleh pekerjaan di Jateng, kalau tidak mempunyai pendamping atau bekerjasama dengan ahli Indonesia yang bersertifikat ACPE. “Coba gambarkan, kerugian yang akan diderita Jateng, kalau sampai pengusaha asing di bidang jasa konstruksi gagal berusaha, hanya gara-gara tidak bisa mendapatkan pendamping atau bekerjasama dengan tenaga ahli yang bersertifikat ACPE. Padahal sektor jasa konstruksi ini mampu dan memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan roda ekonomi masyarakat, mengingat jasa konstruksi menyerap tenaga kerja yang banyak. Juga dalam memenuhi kebutuhan operasional usahanya “

Kesepakatan :
Mengenai MRA diungkapkan khususnya untuk pelaksanaannya ditingkat ASEAN telah dibentuk CC (Coordinating Commitee) dan disetiap Negara ASEAN membentuk NMC (National Monitoring Commitee). Pembentukan MC diIndonesia dilandasi dengan Permen PU No : 31/Tahun 2006 yang diprogamkan efektif mulai tahun 2010. Hanya sayang, tambahnya waktu yang cukup panjang tersebut belum mampu menggerakan para tenaga ahli di bidang konstruksi untuk berusaha memperoleh sertifikat ACPE. Padahal dengan memiliki sertifikat ACPE mereka bisa berkiprah di dunia jasa konstruksi ditingkat Internasional, utamanya di ASEAN.

Tentang pokok-pokok kesepakatan MRA pada engineering services dikatakan disepakati adanya persyaratan menjadi ACPE, yang teregister ditingkat ASEAN atau disebut sebagai ACPER (Asean Chartered Professional Engineer Register), diatur kelembagaan yang menangani di Negara masing-masing Negara (NMC) dan coordinator di tingkat ASEAN CC (Coordinating Commitee). Disepakati pula PRA (Profesional Regu latory Authority) pada masing – masing Negara anggota ASEAN. Juga seorang ACPE yang akan bekerja di Negara ASEAN lainnya, harus bekerjasama dengan ACPE di negara tersebut (host country). “Kesepakatan MRA ini, hanya berlaku bagi warga Negara ang gota ASEAN,“ kata Ir. Wisnu Suharto, Dipl, HE, IPU, ACPE yang juga Ketua I Dewan Pengurus LPJKD Jateng, seraya menambahkan bahwa ACPER adalah professional engineer yang telah diakui kompetensinya ditingkat ASEAN untuk menyandang sebutan/gelar ACPE.

Agar semua berjalan sesuai dengan harapan pemerintah, dalam hal ini menjaga kelancaran pelaksanaan usaha di bidang jasa konstruksi, khususnya demi lancernya para pengusaha jasa konstruk si Negara lain ikut memajukan Jateng, ia menyampaikan harapan bagi para tenaga ahli konstruksi yang menginginkan memperoleh sertifikat ACPE, dapat memperoleh formulirnya di kantor LPJKD Jateng. “Apa persyaratannya dan bagaimana mengisi formulirnya, bagi yang berminat dapat meng hubungi LPJKD Jateng, Jl. Gubernur Boediono No. 9 Semarang,“ kata Ir.
Wisnu Suharto. []


EDISI TERBARU
image

Edisi 17 - Tahun V - April - Juni 2013



image

LPJK PROVINSI JAWA TENGAH

image

 

.