
Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.
Dinamika | Info | Karangan Khas | Kronik | Laporan Utama | Peristiwa | Profil | Serba-serbi | Sosok | Wacana

Ketua A2K4 Indonesia wilayah Jateng Drs. Budi Luwito, ST, CSE Serahkan sertifikat
Kecelakaan yang banyak merenggut nyawa manusia dan juga mengakibatkan kerugian materi yang cukup banyak, di bidang usaha jasa Konstruksi, sering terjadi di Negara kita tercinta ini. Semua kecelakaan yang terjadi,, kebanyakan karena faktor manusianya. Secanggih apapun peralatannya, namun semuanya tergantung kepada manusianya yang menjadi operatornya. Apakah memang benar – benar sudah memiliki keahlian sebagai persyaratan yang ditentukan dan sebagainya. Faktor SDM ini, merupakan salah satu faktor yang terpenting. Kalau faktor SDM ini.kedodoranya jangan harapkan semuanya akan berjalan dengan baik, sebagaimana diharapkan.
Dari data yang diperoleh, dari terjadinya angka kecelakaan kerja di beberapa Negara, dari 3 Industri Utama yang menyumbang kecelakaan industri yang fatal antara tahun 2002 s/d 2005 dari bidang usaha jasa konstruksi mencapai 54 persen. Sementara 33 persen dilingkungan General Factories dan 13 persen di bidang Ship building & Ship repiring. Kalau dirinci, maka Indonesia menempati urutan pertama yang kalau dipersentasi mencapai 23 persen dari 100 ribu kejadian kecelakaan kerja. Malaysia sekitar 10,8 persen dan paling sedikir Swedia sekitar 1,2 persen. Dari fakta yang di dapat dilapangan, terjadinya kecelakaan akibat unsafe design. Terjadinya kegagalan konstruksi selama masa pelaksanaan. Karena jatuh dari ketinggian dan tertimbun. Karena perubahan fungsi bangunan selama operasi.
Kenapa kecelakaan yang menimpa para tenaga kerja dilingkungan dunia usaha jasa konstruksi di Indonesia masihsangat tinggi. Tentunya menjadi satu pertanyaan yang menarik, Padahal, masalah Sistim Manajemen Keselamatan dan Ke sehatan Kerja (MK3 ) Konstruksi, sudah lama ditetapkan dalam Undang – Undang No :1/1970, yang menekankan agar masalah K3 wajib direncanakan dan dilaksanakan dalam setiap tahap, yaitu (1) konsep & kajian kelayakan. (2) penelitian & penyelidikan teknis. (3)perencanaan & perancangan. (4) seleksi konsultan. (5) tender pemborongan. (6) pelaksanaan konstruksi. (7) penyerahan pekerjaan. (8) masa pemeliharaan. (9)operasi/pemanfaatan bangunan. (10) renovasi, restorasi, rehabilitasi dan (11) pekerjaan pembongkaran.
Banyaknya kejadian kecelakaan kerja dibidang konstruksi, harus diakui karena karakteristik kegiatan konstruksi bersifat sangat kompleks, multi disiplin ilmu. melibatkan banyak tenaga kerja kasar dan berpendidikan relative rendah. Juga masa kerja terbatas. Intensitas kerja yang tinggi. Disamping itu, juga menggunakan peralatan kerja baragam dan berpotensi bahaya. “ Melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, maka Asosiasi AhliKeselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia), tergerak untuk memberikan bimbingan teknis kepada para pengusaha jasa konstruksi. Khusus untuk Jateng, dilaksanakan oleh pengurus A2K4 Indonesia Wilayah Jateng,“ demikian antara lain dikatakan Ketua A2K4 Indonesia-wilayah Jateng Drs. Budi Luwiyo, ST, CSE dalam penjelasannya di tengah - tengah pelaksanaan Bintek Petugas K3 Konstruksi di Semarang. Ia me -nambahkan, keberhasilan pelaksanaan Bintek SMK3 Konstruksi yang diikuti 30 orang (15 s/d 17Feb) dan dilanjutkan denngan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Ahli Muda keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, yang diikuti 16 orang, dilaksanakan A2K4 - Indonesia, bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan umum, Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Prov Jateng serta, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Prov Jateng.
Selama berlangsungnya kegiatan, kepada para peserta diberi berbagai bekal pengetahuan yang berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah tentang K3, baik meliputi berbagai perundangan maupun peraturan yang berlaku. Melalui penjelasan yang disampaikan para nara sumber dari A2K4 Indonesia, masing-masing Ir. M. Mushanif Mukti, MK3, Ir. Pudji Lukitohadi, dan Drs. Dominggus Manuputty, MM, diharapkan masalah K3 benar – benar bisa dipahami dengan baik, Apalagi dengan permen PU No.: 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK 3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (1 Juli 2008), masalah K3 harus benar-benar diperhatikan, Bahkan secara tegas dalam Permen tersebut dinyatakan dalam Bab III Ketentuan penyelenggaraan SMK 3 Konstruksi, terdiri dari 1 (satu) pasal dan 7 ayat menjelaskan kegiatan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh pengguna jasa/penyedia jasa terdiri dari jasa pemborongan, jasa konsultasi dan kegiatan swakelola yang aktifitasnya melibatkan tenaga kerja dan peralatan kerja untuk keperluan fisik di lapangan wajib menyelenggarakan SMK 3 Kons -truksi Bidang PU. Penyelenggaraan SMK 3 konstruksi Bidang PU ini, harus dibuat RK3K oleh Penyedia Jasa dan di setujui oleh Pengguna Jasa.
Berat:
Masalah K3 yang sebenarnya sudah lama, namun sepertinya di dunia jasa konstruksi belum tergerak, diakui memang cukup berat. Apalagi harga berbagai peralatan keselamatan kerja juga terbilang mahal. Belum lagi, banyaknya sikap dari para pekerja sendiri yang kadang –kadang merasa terganggu dalam melaksanakan pekerjaannya dengan memakai berbagai peralatan keselamatan kerja. “Para penyedia jasa, sebenarnya sudah merasakan pentingnya menjaga keselamatan para pekerja. Namun, karena perhitungan pengadaan peralatan K3 tidak masuk dalam perhitungan biaya konstruksi, maka banyak yang tidak bisa melaksanakannya,“ tutur Ir. sugiyono, MT salah seorang peserta Bintek SMK 3 Konstruksi.
Sugiyono, lulusan Fakultas Teknik UII Yogyakarta tahun 1992 dan S2 tahun 2001 yang saat ini berkecimpung di PT. Perencana Jaya Jakarta mengemukakan pula, masalah lainnya yang juga bisa jadi alasan, adalah terjadinya dlosor – dlosoran para penyedia jasa dalam menawar pekerjaan. “Bagaimana bisa menyediakan peralatan k3, kalau mereka berani menawar sampai 60 persen dari pagu yang ditetapkan.” tandasnya. Apalagi, ujarnya masih ditambah dengan sikap pimpinan penyedia jasa yang tidak peduli. Juga dari pengguna jasa yang tidak menegur maupun memberikan peringatan kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan adanya, berbagai kecelakaan kerja di bidang usaha konstruksi, apalagi di indonesia merupakan Negara yang terbesar dibandingkan Negara-Negara lain di dunia, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah demi keselamatan para pekerja konstruksi. Sepertinya, “nyawa“ di Indonesia sangat mu -rah. Bersyukur, sekarang pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, sudah mengeluarkan peraturan yang me nyangkut masalah K3. Bahkan dalam setiap mengajukan penawaran pekerjaan yang dananya berasal dari Pemerintah, maka masalah SMK 3 harus masuk. Dengan cara ini, diharapkan kelak tidak akan terdengar lagi atau paling tidak diminimalkan terjadinya kecelakaan kerja.
Faktor keberhasilan pelaksanaan SMK 3 ini, sepenuhnya tergantung adanya komitmen pimpinan, peran serta seluruh personil di dalam implementasi K3 di lapangan, perencanaan penanganan resiko K3 yang kemungkinan ha -rus ditangani, pengawasan penyelenggaraan K3 di lapangan dan peningkatan kesinambungan penerapan SMK 3. Kita juga harus ingat, sekarang ini K3 merupakan satu paradigma baru. Bahwa penerapan K3 sebagai kebutuhan untuk memenuhi salah satu persyaratan standar dalam perdagangan global. “Standarisasi ini, dikaitkan dengan mutu, lingkungan, HAM dan termasuk K3. Industri yang tidak mengikuti persyaratan standar produknya dapat ditolak di pasaran Internasional,“ tutur Drs. Budi Luwiyo, ST, CSE seraya menyatakanadanya kesepakatan diantara seluruh peserta Bintek SMK3 Konstruksi, guna keberhasilan pelaksanaan K3, harus diawali dari diri sendiri dan dilandasi dengan “niat” atau kemauan yang timbul dari hati nurani. * 01 *