
Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.
Dinamika | Info | Karangan Khas | Kronik | Laporan Utama | Peristiwa | Profil | Serba-serbi | Sosok | Wacana
Seiring perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, demikian pula dalam dunia kerja. Mereka (para pekerja) juga dituntut mempunyai sertifikat, yang menyatakan mempunyai keahlian tertentu. Seahli apapun, akan tetapi tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat, mereka tidak akan bisa atau sulit mendapatkan pekerjaan. Padahal, harus diakui banyak tenaga kerja di Indonesia, yang memang benar-benar ahli berkat pengalaman kerjanya selama bertahun-tahun. Hanya, karena tidak dapat menunjukkan sertifkat, maka keahliannya atau kemampuannya diragukan. Menepis keragu-raguan ini, Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia Jawa Tengah, selama empat hari mulai 5 s/d 8 April menyelenggarakan Uji Sertifikasi Keahlian dan Keterampilan. Untuk uji sertifikasi Keahlian tingkat Ahli Muda 8 orang, Ahli Madya 22 orang dan untuk Keterampilan 3 orang. Dari peserta tersebut, terdapat dari APEI DKI 1 orang, APEI DIY 3 orang dan APEI Bang ka Belitung 1 orang.
Uji sertifikasi yang diselenggarakan APEI sudah sesuaidengan standar yang ditetapkan,
sehingga nantinya bagi tenaga kerja di bidang perlistrikan, yang sudah mempunyai sertifikat keahlian atau keterampilan di bidang kelistrikan akan bisa mencari pekerjaan di mana saja, sesuai dengan bidang keahliannya. Sebelum mengikuti ujian tertulis dan wawancara, kepada para peserta diberi pembekalan. Disamping itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, kepada para peserta harus mengikuti pre-test terlebih dahulu. Demikian pula, setelah semua kegiatan diikuti, peserta juga harus mengikuti post test. “Dalam pelaksanaan uji tertulis, nantinya setiap peserta satu soal, sehingga antara satu peserta dengan sebelah kiri atau kanan, tidak bisa saling nyontek, karena soalnya berbeda,“ kata Ketua Pengurus Daerah APEI Jateng Sutoyo, ST, MH seraya memberikan penegasan dengan cara yang dilaksanakan seperti itu, diharapkan nantinya hasilnya benar-benar murni. APEI tidak mengharapkan, pemegang sertifikat yang dikeluarkan, tidak bisa menunjukkan keahliannya setelah terjun di lapangan kerja. Sertifikat abal – abal, tabu bagi APEI.
Uji sertifikasi yang diselenggarakan APEI Jateng, juga disambut baik Ketua Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Prov Jateng Ir. Danang Atmodjo, MT. “Supaya percaya, uji sertifkasi yang dilaksanakan APEI benar-benar sesuai dengan standar kompetensi SKKNI (Standar Kerja Konstruksi Nasional Indonesia) katanya. Ia menambahkan pula bagi para pemegang sertifikat keahlian maupun keterampilan di bidang kelistrikan yang dikeluarkan APEI, nantinya benar-benar bisa menjadi manusia konstruksi yang berkualitas, kompeten dan profesional dan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
Ketua PP APEI Drs. Heru Subagyo mengemukakan kegiatan uji sertifikasi yang diseleng
garakan APEI sudah sesuai dengan aspek normative maupun profesional. Normatif, ujarnya bahwa setiap pelaku di bidang jasa konstruksi harus mempunyai sertifikat keahlian maupun keterampilan. Profesional, setiap pelaku harus memiliki pengetahuan dan skill. Dan tidak kurang pentingnya juga harus memiliki etos kerja yang baik dan juga jujur. “Kejujuran ini harus jadi pegangan, percuma memiliki sertifikat keahlian maupun keterampilan, akan tetapi tidak memiliki kejujuran. Kalau sejak awal, sudah bekerja dengan landasan sikap tidak jujur tentu kelanjutan akan merugikan orang lain dan akhirnya juga merugikan diri sendiri.“
Ia juga memberikan jaminan, bahwa sertifikat di bidang kelistrikan yang dikeluarkan APEI benar-benar dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia, akan tetapi juga di negara-negara lainnya. Kepada para peserta uji sertifikasi, diharapkan agar benar-benar memanfaatkan waktu dengan sebaik – baiknya, agar kelak hasil yang diperoleh bisa dimanfaatkan bagi kemajuan dunia jasa konstruksi. “Kini sudah tidak jamannya lagi, keahlian hanya didasarkan pengalaman kerja semata, akan tetapi keahlian harus bisa ditunjukkan dengan memiliki sertifikat. Juga ketika diuji di lapangan kerja sesungguhnya, bisa menunjukkan keahlian yang dimilikinya sesuai
dengan sertifikatnya,“ demikian Heru Subagyo. (ms)