
Redaksi menerima sumbangan tulisan, foto, artikel atau tulisan lain yang sesuai dengan isi majalah. Tulisan atau artikel dengan format dua spasi, maksimal 4 hal merupakan pendapat pribadi penulis yang setelah disumbangkan (dikrim) memberikan hak pada redaksi untuk menayangkannya.
Dinamika | Info | Karangan Khas | Kronik | Laporan Utama | Peristiwa | Profil | Serba-serbi | Sosok | Wacana
Berbagai regulasi serta peraturan di bidang jasa konstruksi yang dikeluarkan pemerintah akhir – akhir ini, diakui para pengusaha jasa konstruksi banyak yang tumpah tindih. Antara satu peraturan dengan peraturan lainnya, banyak yang bertentangan, sehingga menyulitkan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi. Apalagi, masih ditambah dengan berbagai persyaratan lelang barang/jasa yang dirasakan mengada - ada. Kalau sampai sekarang masih belum terlihat adanya reaksi dari para pengusaha jasa konstruksi (kontraktor), karena pada umumnya mereka masih bisa bertahan. Namun, kalau mereka sudah tidak mampu bertahan, bisa digambarkan apa yang akan mereka lakukan.
Permasalahan makin bertambah, manakala kucuran dana pembangunan inftrastruktur dari pemerintahm biarpun setiap tahunnya nampak makin besar angka – angkanya, akan tetapi kenyataan nilai proyek yang skala pembiayaannya kecil justru sangat sedikit. Padahal, jumlah pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) yang berskala kecil, jumlahnya sangat banyak. Berbanding terbalik dengan kontraktor berskala besar jumlahnya sedikit, sedang nilai proyeknya sangat besar dan banyak jumlahnya.
Melihat kondisi di lapangan seperti itu, tidak mengherankan kalau banyak di antara pengusaha jasa konstruksi yang berskala kecil, mengalami keresahan. Seperti dikatakan Ir. H. Setiyo Budiyanto, MM, salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Surakarta, dengan bendera PT. Karya Kencana Mukti, situasi yang terjadi sekarang ini, karena kemungkinan para pengambil kebijakan yang terkait, tidak duduk satu meja. Mesti nya, tutur pengusaha yang mulai merintis usahanya sejak 1986, sebelum sebuah peraturan dikeluarkan dibicarakan bersama. Syukur dalam pembicaraan, para pelaku di bidang jasa konstruksi diikutsertakan.
Saya percaya, katanya lanjut apabila para pemangku kebijakan bisa bersifat arif, yaitu bisa duduk bersama, pasti hasil peraturan yang dikeluarkan, tentu akan bisa diterima kalangan usaha jasa konstruksi. Apalagi, sebelumnya juga didahului dengan sosialisasi. Kalau situasinya seperti sekarang ini, dampaknya sangat jelas. Yaitu, para pengusaha jasa konstruksi yang dirugikan. Ya, kalau masih bisa bertahan seperti saat ini, Kalau tidak mampu lagi, saya tidak bisa menggambarkan dan hal ini bisa terjadi kapan saja. Pasalnya, banyak di antara pengusaha jasa konstruksi, yang hanya bergerak di satu bidang usaha saja.
Lantas, langkah apa yang harus diambil para pengusaha jasa konstruksi. Ketika pertanyaan ini terlontar dalam perbincangan dengan “ Pilar Jakon “ di Hotel Sunan Surakarta, ditengah – tengah berlangsungnya Musda VIII Gapensi Jateng belum lama ini, pria kelahiran 10 April 1957 dan sudah bergelut cukup lama di dunia jasa konstruksi, mengutarakan terus bertahan, Disamping itu melalui berbagai saluran organisasi seperti Gapensi mengusulkan kepada para pemangku kebijakan, agar bisa melakukan peninjauan kembali regulasi serta berbagai peraturan di bidang jasa konstruksi yang selama ini dirasakan saling tumpang tindih.
Lebih – lebih seperti dikatakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dalam mengeluarkan berbagai peraturan lembaga, jangan asal membuat saja. Akan tetapi harus bisa melihat, apakah peraturan yang dikeluarkan bisa dilaksanakan atau tidak. Kalau tidak bisa dilaksanakan, terus langkahnya bagaimana. Hal ini penting, kata Budi demikian panggilan akrabnya, yang juga menjadi Ketua Gapensi Kota Surakarta selama dua periode, dimulai sejak 2003 – 2007 dan 2007 – 2012.
Menurut dia, sikap tegas sangat diperlukan segera, agar permasalahan yang dihadapi para pengusaha jasa konstruksi segera selesai. Pasalnya, ketidakharmonisan dalam berbagai regulasi atau peraturan dibidang jasa konstruksi, membuat peluang permainan dalam pelaksanaan lelang barang / jasa pemerintah,makin terbuka. Pengguna Jasa, panitia lelang atau yang terlibat di dalamnya, bisa memainkan atau bermain, dengan membuat peraturan yang terkesan mengada – ada, sehingga sangat sulit dipenuhi para kontraktor.
Permainan :
Diberikan gambaran dalam penjelasannya, bagaimana para pengusaha jasa konstruksi tidak merasa dipermainkan, kalau dalam satu pelelangan untuk bisa mengikuti pelelangan senilai Rp 10 M, panitia mensyaratkan pengusaha harus memiliki sertifikat ISO, Sertifikat K3, menyatakan perusahaan tidak pailit, SKA Utama dan sebagainya. Ada lagi, pada gred 4 diperlakukan persyaratan yang tidak masuk akal. Berbagai peraturan atau persyaratan seperti itu, sepertinya terkesan bahwa proyek tersebut diberikan kepada rekanan tertentu yang bekerjasama dengan panitia. Belum lagi, dalam regulasi kecil dan non kecil. “Banyaknya peraturan yang tumpang tindih ini, jelas sangat merugikan kalangan pengusaha jasa konstruksi “ tegasnya.
Mengutarakan pengalamannya dalam pekerjaan konstruksi, Ir. H.Satriyo Budiyanto,MM memberikan gambaran dulu dalam pelelangan untuk membangun sebuah gedung pasti ada tatap muka. Atau istilahnya aanwijzing. Melalui tatap muka ini, bisa dijelaskan secara gamblang, utamanya yang berkaitan dengan tehnisnya. Kalau sekarang, pelelangan dengan cara elektronik atau LPSE. Apa bisa dan bagaimana pertanggung jawabannya nantinya, kalau pelelangan membangun sebuah gedung hanya seperti itu. Untuk ini, sebaiknya LPSE hanya ditujukan dan dilaksanakan untuk yang masuk kualifikasi gred kecil dan tanpa menambah syarat yang tidak jelas atau cenderung mengada – ada.
Bagi pria lulusan Fak Teknik Sipil UTP Solo dan Pasca Sarjana (S2) UNS ini, dalam berbagai kesempatan baik selaku seorang pengusaha yang sudah banyak mengalami pahit getirnya dalam menjalankan usaha dan juga sebagai yang dituakan di Gapensi Surakarta, kepada setiap kontraktor anggota Gapensi, selalu dianjurkan agar dalam mengikuti pelelangan barang / jasa, harus membuat penawaran yang bisa dipertanggung jawabkan. Artinya, penawaran didukung data dan harga material dari supplier dan upah tenaga kerja yang sebenarnya. Selain itu, para anggota juga senantiasa disadarkan agar tidak terburu nafsu dalam melakukan penawaran. ”Pada dasarnya, para penyedia jasa (kontraktor) bukan hanya mencari pekerjaan, akan tetapi mencari keuntungan dengan untung yang bertanggung jawab sesuai dengan syarat / spesifikasi,“ paparnya mantap.
Ketika disinggung maraknya kontraktor yang terseret ke ranah hukum akhir – akhir ini, ia memberikan penegasan semestinya semua dilihat dulu permasalahannya. Kalau memang benar – benar kontraktor salah dalam melaksanakan kontrak kerja atau melanggar isi kontrak ( wan prestasi ), jelas merupakan kosekuensi logis. Tapi jangan, terus diperiksa dan ditahan. Untuk ini, kepada para anggota Gapensi selalu diberitahu, tentang resiko yang harus dihadapi bilamana melanggar/wan prestasi.
Masih terkait dengan perkembangan jasa konstruksi sekarang, para pengusaha jasa kontruksi seperti disampaikan semuanya berharap agar LPJK dapat melakukan monitoring, khususnya implementasi berbagai perlem yang dikeluarkan. Pasalnya, banyak peraturan dan banyak para pelaku dibidang jasa konstruksi, yang tidak bisa menjabarkan berbagai peraturan dengan baik dan benar. Kalau memang dalam pelaksanaan di lapangan ada tindak penyimpangan, LPJK jangan ragu-ragu mengambil langkah atau tindakan demi kelangsungan pembangunan infrastruktur dengan baik dan benar. “Demi keberhasilan pembangunan infrastruktur di Jateng, kami berharap LPJK bersama dengan LKPP agar bersama – sama bisa melakukan sosialiasi berbagai regulasi/ peraturan di bidang jasa konstruksi ke daerah – daerah,“ kata Ir. H.Satiyo Budiyanto, MM yang dalam melaksanakan setiap pekerjaan yang dimenangkannya dalam sebuah pelelangan senantiasa dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Disamping juga senantiasa mengikuti perkembangan peraturan/regulasi dalam dunia usaha jasa konstruksi. Prinsip keterbukaan, kejujuran dan kesetiaan senantiasa jadi pegangannya dalam menjalankan usaha maupun membina keluarga.(har)